Jumat, 05 Oktober 2012

PLPBK-Koe ; Antara Retorika dan Realitas Lapangan (Dahulu, Kini dan Nanti...)


Lembah Palu, 28 September 2012



Assalammualaikum War. Wab. 'n Salam Persahabatan..tuk smua...

Tulisan ini.. kupersembahkan bagi kawan2 seperjuanganku di lapangan.. maupun semua pihak yang mencintai “Proses Pembelajaran” atwpun “Learning by Doing” dan ingin belajar.. baik dari pengalaman2 yang baik maupun yg buruk.. sekalipun, serta dalam rangka memperingati hari informasi sedunia.. yang diperingati.. dlm rangka mengetahui dan berbagi informasi yang benar.. serta melawan lupa… yaitu “International Right to Know Day on 28 September 2012” kemarin. (^_*)

Tulisan ini.. pula kucoba buat dalam 3 bagian / Chapter… agar pembahasanx.. bisa focus dan tidak melebar dan ini terinspirasi dari serial tulisan mantan TA USK PLPBK di KMP mas wijang (Serial 3 x Puasa 3 x lebaranx…) yang sempat di muat di dunia maya  dan salah satux di website resmix pnpm mandiri perkotaan/p2kp (www.p2kp.org), cuman klo mas wijang menulisnya setelah keluar dari program plpbk, maka sy buat tulisan ini sementara dalam proses pendampingan di lapangan agar tidak bias.. dan mencoba dgn bahasa yg se-objektif mungkin..agar  bisa menjadi pembelajaran kita smua.. serta demi perbaikan kualitas pendampingan dimasa kini dan mendatang.. tanpa mencoba mencari2 kesalahan pihak manapun atwpun melakukan pembenaran liar.. hingga bisa kita koreksi bersama-sama… insya Allah… so… let’s cekidot…laaah… kaaannn… (^_*)

Prolog.

PLPBK awalnya kepanjangan dari  Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) yang jika dibahasa britiskan menjadi Community Based Neighborhood Development (CBND) ketika diluncurkan kira2 pada medio 2008-2009 silam pada beberapa lokasi pilot project (untuk memahami lebih jelas bisa dilihat pada Blog-Blog berikut ini : http://sonnyhk.blogspot.com/2006/08/intervensi-ke-7-neighborhood.html dan http://ndp2kp.blogdetik.com/), namun.. dalam perjalanannya disederhanakan dari kata Pengembangan menjadi Penataan dan istilah dimasyarakat lebih diperpendek pula dgn hanya Neighborhood Development atw ND saja, dari kepanjangan dan pengertian kata2 diatas saja sudah terjadi perubahan makna yang bias yang terkadang dilapangan bisa diartikan berbeda oleh para pelaku lapangan.

Apalagi dikalangan para pakar 2 pemberdayaan saat melihat buku-buku modul PLPBK terkadang berbeda pula memahami makna lokasi kawasan “permukiman” yang mo digarap dalam kegiatan tsb, ini terjadi (mungkin aja..) karena mereka berasal dari latar belakang pendidikan mereka yg berbeda pula, apakah basic Teknik Planologi, Architec, sipil atwpun disiplin ilmu yang lainnya.. otomatis dari perbedaan mazhab tersebut maka banyaklah persepsi2 yang berkembang.. didalam proses aplikasi pendampingan PLPBK/ND dilapangan (salah satu contoh; bisa dilihat pada tulisan mas wijang yaitu :http://www.p2kp.org/wartadetil.asp?mid=5101&catid=2&) ataupun perdebatan di grup plpbk di yahoo groups), jika kita melihat suatu “Perbedaan” adalah rahmat, maka para pelaku dilapangan bisa mencari win-win solusi bersama, tetapi jika tidak.. maka prosespun akan tersendat-sendat dan malah menciptakan “Conflik of interest” diantara mereka sendiri yang justru merugikan masyarakat pemanfaat pada akhirx... (ihiks…)

Untuk itu Supaya pembahasan persoalan diatas gak meluas atwpun menjadi debat kusir kita, maka penulis coba memfokuskan studi kasus pembahasanx.. pada 3 lokasi pendampingan PLPBK Kota Palu yang mendapatkan “reward” kegiatan PLPBK mulai tahun 2009 kemarin, yaitu Kelurahan Donggala Kodi di Kecamatan Palu Barat, Kelurahan Lambara di Kecamatan Palu Utara dan Kelurahan Besusu Barat di Kecamatan Palu Timur. Kenapa hanya di 3 kelurahan diatas aja.. karena kebetulan Penulis merupakan Fasilitator di Kota Palu dan lumayan mengikuti perkembangan kegiatan PLPBK yang walaupun di taon 2009 hingga 2010 tidak terlibat langsung karena masih di tim regular tetapi sejak taon 2011 hingga sekarang merupakan pendamping PLPBK disalah satu kelurahan diatas.

Chapter #1 ; 2009-2010 (dahulu…)

Jika penulis mencoba flash back kebelakang pada saat awal proses seleksi kegiatan PLPBK dimulai dikota palu pada medio taon 2009 silam, saat itu penulis masih merupakan Fasilitator Teknik di kecamatan Palu Utara, pada waktu itu sudah dimulai terjadi proses pembuatan proposal minat bagi kelurahan2 yang di kategorikan memiliki BKM-BKM yang sudah Berdaya dan Mandiri, kebetulan dari 4 Kecamatan di Kota Palu, 2 Kecamatan  yaitu Kecamatan Palu Utara yang terdiri dari 8 Kelurahan dan Kecamatan Palu Barat yang terdiri dari 15 Kelurahan sudah mengikuti program P2KP dari taon 2004, sementara 2 kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur baru tersentuh Program P2KP setelah bergabung dgn PNPM Mandiri di taon 2007, sehingga dari penilaian berbagai pihak maka kelurahan2 Berdaya atwpun mandiri yang berhak mengikuti kompetisi untuk mendapatkan reward program PLPBK adalah hanya di keluarahan 2 Lokasi lama P2kP  yaitu kecamatan Palu Utara dan Palu Barat Saja yang sudah pernah melaksanakan Program Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) atw Sudah bermitra/Channeling dengan Pihak lain/program lain setara PAKET, sementara kelurahan2 baru yang di Kecamatan Palu Timur dan Palu Selatan akan mengikuti kompetisi di program PAKET. (Lihat Proses Transformasi Sosial P2KP dibawah ini, untuk mengetahui bagaimana posisi Intervensi Kegiatan Reguler, PAKET dan ND/PLPBK)



Singkat cerita walau penulis sempat ikut membantu memfasilitasi BKM Salara Kelurahan Lambara Kecamatan Palu Utara dalam menyusun proposal minat untuk program PLPBK, tetapi dibulan juni 2009 terjadi Rolling Tim Faskel dan kemudian penulis dipindahkan ke kecamatan Palu Timur dengan jabatan baru tuk bertugas sebagai Senior Fasilitator mendampingi 8 kelurahan disana sehingga penulis tidak intens lagi mengikuti perkembangan PLPBK karena sudah ikut terlibat lagi diproses seleksi kelurahan-kelurahan di kecamatan Palu Timur yang akan berkompetisi pula di kegiatan PAKET. Tapi setahu penulis.. Dalam Perjalanan seleksi PLPBK dari tingkat kecamatan naik ke tingkat kota bahkan hingga tingkat provinsi proses seleksi terjadi lumayan lancar walaupun memang diakui.. terdapat jg protes kecil disana sini.. bagi kelurahan2 yg berguguran.. btw.. it’s okey lah… (lanjutkan…hehehe…)

Namun… Pas.. penetapan lokasi PLPBK tingkat Nasional.. tiba-tiba.. terjadi sesuatu yang luar biasa diluar logika.. para pendamping dilapangan, yaitu Kelurahan dampingan kami di kecamatan Palu Timur yaitu Kelurahan Besusu Barat..ternyata keluar.. menjadi salah satu penerima reward kompetisi PLPBK di kota palu, bersama kelurahan Lambara di kecamatan Palu utara serta Keluarahan Donggala Kodi di kecamatan Palu Barat. (nah…lho…???)

Kok Bisaaa…??? Mungkin pertanyaan ini akan lahir dari kalian semua… kok bisa kelurahan yang gak diikutkan kompetisi PLPBK.. bisa mendapatkan reward dari pusat, kelurahan yang hanya diikutkan kompetisi di Tingkat SMP..bisa diterima di Tingkat SMA, malah.. gak buat Proposal Minat lagi..??? (aya..aya..wae…hehehe…)

ini.. adalah “retorika” pertama yang dilanggar oleh pembuat kebijakan ditingkat pusat.. yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan ditingkat lapangan, bukan hanya BKM-BKM dan pemerintah kelurahan yang protes keras.. tetapi kami juga selaku para pendamping dilapangan dibuat bingung..menjawab kenyataan diatas…!!!

Berdasarkan apakah..dinilai kelurahan dan BKM yang berdaya dan Mandiri..yang layak menerima reward PLPBK ???

Apakah.. Perbedaan Kategori “Lokasi lama” (mantan p2kp sebelum 2007) yang sudah senior BKMx dan layak berkompetisi di PLPBK sementara di“Lokasi baru” (mulai 2007) yang masih baru BKMx dan baru layak berkompetisi PAKET sudah bisa sekaligus mendapatkan PLPBK, apakah ini tidak terbaca data-data kelurahanx di Master schedule ..???

Apakah.. Proses Transformasi Sosial yang berdasarkan Pedum/SOP/POB yaitu.. perubahan dari Masyarakat Tidak Berdaya-Berdaya-Mandiri-Madani.. hanya dilihat diatas kertas aja.. atw dari data Sim yang online…githu…dan tidak turun uji petik kelapangan menilaix.. ??? (wowww…sambil koprol…)

Dan ternyata.. penetapan yang ajaib bin ajaib ini.. walau sampai saat ini tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan semua pihak, teuteup aja dipaksakan ..tuk dijalankan oleh Tim Konsultan Pendamping dilapangan.. walaupun mendapatkan protes keras dari berbagai kalangan masyarakat maupun BKM-BKM Lokasi lama.. dibawah, yang sempat pula.. berdampak ‘sistemik” pada kelurahan2 lama.. menurunx semangat.. karena merasa penilaian “para pengambil kebijakan” diatas tidak ‘Fair” dan merugikan masyarakat yang sudah bersusah payah dari masih dip2kp, toch.. demi kelancaran status data pendampingan.. terpaksalah.. Tim konsultan Pendamping jalan terus… sambil tutup mata.. tutup telinga.. menjilat ludah sendiri.. saat memfasilitasi program PLPBK di 3 kelurahan tersebut diatas.. dengan alasan.. yang klise : “itu sudah keputusan pemilik dana yaitu Tim Bank Dunia.. yg gak bisa diganggu gugat lagi…!!!” (titik)

kebetulan lainnya pula saat itu.. sudah terjadi pemisahan pendampingan Tim Advance dan Tim Reguler dimana selain ditingkat konsultan manajemen pusat adanya wilayah pembagian kerja… didaerah-daerahpun demikian yaitu tim P2kp/PNPM MP regular mengawal kelurahan-kelurahan yang hanya mengelola dana BLM Regukler aja dan tim advance yang mengawal kelurahan-kelurahan yang mendapatkan dana BLM PAKET dan PLPBK. Sehingga.. ketidaknyamanan awal ini.. otomatis menjadi tanggungjawab tim advance, anda bisa membayangkan bagaimana kawan2 tim advance..saat bergumul dilapangan..memfasilitasi proses pendampingan.. sementara disisi lain.. mereka tidak nyaman juga.. harus mempertanggungjawabkan kebijakan..yang tidak pro masyarakat.. serta bukan pula.. mereka yang ambil..kebijakan tsb…??? (uphf…darah.. itu..’merah’..jenderal..!!!)

lanjut cerita.. ini adalah retorika kedua.. yang diambil para pengambil kebijakan diatas.. yang kembali menjadi.. persoalan ketika coba diaplikasikan dilapangan..!!!

Bagaimana tidak… pembentukan Tim Advance yang diharapkan adalah Tim Terbaik.. yang berisikan fasilitator2 atwpun senior fasilitator yang sudah berdaya dan mandiri karena mereka yang akan mengawal kelurahan atwpun BKM-BKM terbaik yang ada.. sesuai proses transformasi social diatas, yaitu klo orang lapangan membahasakanx.. tingkatan skolah ; SD-SMP-SMA-Mahasiswa, sedangkan bahasa retorika/bahasa langitanx ; perubahan perilaku dari Tdk Berdaya- Berdaya – Mandiri hingga Madani.. tetapi.. malah menjauh dari harapan itu.. (^_*)

Nah.. kenyataanx bagaimana ???

I. Ditingkst Internal Konsultan Pendamping : Ternyata.. kebijakan perengkrutan Tim Advance sebagai “The Dream Team” yang diharapkan adalah kumpulan dari pendamping-pendamping Senior di lapangan atwpun kemampuannya setara Senior Fasilitator (SF) yg diseleksi dengan baik.. berdasarkan criteria terbaik dari “rekam jejak” dilapangan ; memiliki kemampuan administrasi yang rapi, kreatifitas yang tinggi, semangat pengabdian dan loyalitas yang kuat.. serta semua criteria yang baik-baik.. hingga berhak mendapatkan promosi atwpun reward seperti BKM-BKM yang mendapatkan PAKET dan PLPBK hingga layak mendapatkan gaji setara SF dan fasilitas BOP sendiri, kenyataan ini tidak sepenuhnya benar…terjadi… !!!

Mengapa.. ???

Karena.. oh.. karena…

1. Ternyata Pihak KMW reguler didaerah.. takut kehilangan pendamping-pendamping terbaiknya.. utk direngkrut oleh tim advance.. yang dianggap bukan bagian lagi dari tim konsultan PNPM MP karena mungkin sudah berbeda tim dan kantor, walaupun secara kebijakan tidak ada pemisahan pendampingan karena masih merupakan tim besar dibawah naungan PNPM MP, tapi dilapangan, ketakutan karena sudah berbeda kantor dan ketakutan2 lainnya (takut data sim tidak terkawal dgn baik, takut dana blm tidak cair dengan lancer, takut peringkat kmw jatuh secara nasional, takut…bla.. bla.. ehem.. ehem…), maka yang dikirim ke tim advance.. orang2x ternyata hanya ditunjuk saja.. tanpa adax seleksi yang jelas, dan ini.. walau tidak diungkap secara blak-blakan tetapi.. dalam berbagai diskusi2 informal.. akhirnya diakui secara “malu-malu”.. oleh mereka sendiri… (ihiks…)

2. Terjadi “dualisme Tim” serta perebutan wilayah dampingan diwilayah yang sama2 mengawal BLM Reguler, PAKET dan PLPBK.. mulai wilayah kekuasaan di BKM maupun kelurahan..kecamatan hingga kota, persaingan tidak sehat.. dan lain sebagaix.. selama taon 2009-2010 yang didampingi bersama-sama oleh 2 Tim khususnya Tim PLPBK/ND dan Tim Reguler. Walaupun tidak semua kelurahan mengalami hal2 yang sama, tetapi dari beberapa cerita di web p2kp dan di kota kami sendiri.. kejadian ini sungguh terjadi, salah satunya bisa dilihat pada artikel ini (http://www.p2kp.org/wartaarsipdetil.asp?mid=3190&catid=2&), yang akhirnya.. disadari atw tidak rasa kebersamaan..sebagai sebuah Tim besar.. hilang dan terjadi persaingan tidak sehat serta pencitraan sbg tim terbaik terjadi… (nah..lho…), nanti..setelah ini.. menjadi isyu nasional..maka pada tahun 2011, kebijakan “merger”pun diambil oleh para pengambil kebijakan ditingkat pusat dgn dikembalikanx tim advance..kepangkuan tim regular.. apakah ini menyelesaikan persoalan..??? (ehem.. nanti ditulisan berikutx.. sy akan bahas..lebih lanjut…)

IIDitingkat Eksternal : BKM & Tenaga Ahli Pendamping : Ternyata… proses Transformasi social yang diinginkan tidak seindah data sim yang masuk, kelurahan dan BKM yang sudah dianggap berdaya dan mandiri, data RR yang baik dan bagus ternyata hanya diatas kertas, syarat repayment rent (RR) yang menjadi salah satu indicator BKM-BKM yang bisa berkompetisi di kegiatan PAKET dan PLPBK ternyata menjadi boomerang, ada kelurahan.. yang demi untuk memperoleh dana PLPBK/ND ternyata data laporan keuangan  disulap sebaik mungkin.. tak sesuai dgn kenyataan…!!! Persoalan tidak adanya BOP bagi BKM yang mengawal PLPBK menjadi perdebatan sengit, Sementara Proses Perencanaan yang dikawal Tenaga Ahli molor penggarapanx.. hingga 3 taon… (ihiks…)

Mengapa ???

Karena.. Oh.. Karena…

1. Ternyata… dikota kami yaitu pada kelurahan Donggala Kodi di kecamatan Palu Barat, tercium adax.. “aroma perselingkungan”.. yang tidak sehat pada data pembukuan UPKx, kejadian ini mulai tercium ketika terjadi diskusi informal didunia maya  / grup facebookx PLPBK/ND terkait “biaya operasional ND”  (lihat diskusix di :https://www.facebook.com/groups/107127022653209/?fref=ts) maka setelah beberapa kali uji petik dan cross check ke beberapa ksm-ksm dana bergulir.. weleh2.. didapatkan temuan “Yang menyedihkan”..sehingga akhirnya kelurahan tsb mendapat “judgement” tuk pemberhentian sementara.. kegiatan PLPBK hingga proses perencanaan saja, dan dana fisik dan pemasaran sebesar 800 juta dipending dan dikembalikan ke Kas Negara.. sampai proses penyelesaian kasus keuangan tsb diselesaikan… (wooowww…)

2. Ternyata pula.. Nilai PLPBK sebagai Program reward bagi BKM dan kelurahan agar.. bagaimana kelurahan dan BKM bersama masyarakat setempat bisa merealisasikan mimpi-mimpi mereka.. mewujudkan kawasan hunian yang selaras.. terpadu dan berjati diri.. melalui pembangunan tridaya ; SEL (Sosial, Ekonomi dan Lingkungan) yang berbasis partisipasi semua elemen yang ada dan bisa bergerak selaras dengan Tata Ruang Kota.. bukanlah hal yang mudah dan sesuai retorika didalam buku / modul tuk dipahami oleh masyarakat. (Lihat Gambar Siklus PLPBK dibawah ini). Proses Perencanaan dengan anggaran 200 juta yang didampingi Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif (TAPP) yang direngkrut oleh BKM dan Pemerintah kelurahan melalui proses seleksi.. ternyata belum mampu menjadi “penyambung lidah” bagaimana penataan lingkungan permuikiman bisa membumi.. “cenderung gagal” diaktualisasikan dalam bentuk perencanaan Makro (RPLP) dan mikro (RTPLP), apakah penggunaan beberapa bahasa2 ilmiah yang sulit dipahami masyarakat.. juga mengolah impian masyarakat menjadi sebuah dokumen perencanaan yang menjadi rujukan bersama terkadang.. sulit mengapresiasikannya, selain.. karena sulitanya mencari TAPP yang paham proses pendampingan ala PNPM MP, nilai honor utk membayar sebuah produk perencanaan ug hanya dinilai seharga hanya 25 juta rupiah saja.. membuat produk RPLP dan RTPLP seperti dibuat senilai harga tsb, tidak menjawab semua kebutuhan yang ada dimasyarakat, sehingga selain kelurahan donggala kodi.. dikelurahan besusu barat dan kelurahan lambara, TAPP harus diganti hingga 2 kali. Dan penyusunan RPLP dan RTPL yang diagendakan hanya setahun.. molor sampai 3 taon…tak sesuai lagi dgn siklus PLPBK seperti gambar dibawah ini... (wooowww….lagi hehehe…)



Trus.. bagaimana kelanjutanx… proses pemasaran dan pembangunan fisikx.. mmmhhh… nantilah.. sy akan coba bahas..ditulisan sy berikutx.. aja ya…; chapter #2 ; 2011-2012 (kini…), klo..masih diberi umur..dan kesempatan menulis..oleh-NYa… (insya Allah… amien…)

2 be..continue...

So.. maaf.. jika ada salah2 kata.., makasih..yang dah.. membaca tulisan ini... plus... moga bermanfaat.. kawan… (^_*)

Wassalam 'n Salam re”PALU’tion… YEAAAHHH…!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar